Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Pembuatan Akta Tanah

Dipublikasikan pada 2026-03-03 oleh Admin Kecamatan

1. Persyaratan Dokumen Objek Tanah

  • Sertifikat Tanah Asli (Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai).

  • SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan beserta Bukti Lunas Pembayaran (STTS) PBB tersebut (biasanya diminta 5 tahun terakhir).

2. Persyaratan Pihak Penjual (Pemilik Tanah)

  • Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan (jika sudah menikah).

  • Surat Persetujuan Suami/Istri (jika tanah tersebut adalah harta bersama/gono-gini), atau kehadiran langsung suami/istri saat penandatanganan akta.

  • Fotokopi NPWP.

3. Persyaratan Pihak Pembeli

  • Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi NPWP.

asset