1. Persyaratan Dokumen Objek Tanah
-
Sertifikat Tanah Asli (Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai).
-
SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan beserta Bukti Lunas Pembayaran (STTS) PBB tersebut (biasanya diminta 5 tahun terakhir).
2. Persyaratan Pihak Penjual (Pemilik Tanah)
-
Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan (jika sudah menikah).
-
Surat Persetujuan Suami/Istri (jika tanah tersebut adalah harta bersama/gono-gini), atau kehadiran langsung suami/istri saat penandatanganan akta.
-
Fotokopi NPWP.
3. Persyaratan Pihak Pembeli
-
Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi NPWP.