Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan Leuwigoong
Dalam menjalankan roda pemerintahan, pelayanan publik, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kecamatan Leuwigoong didukung oleh aparatur sipil negara yang kompeten di bidangnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Garut tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan, struktur organisasi Pemerintah Kecamatan Leuwigoong terdiri dari unsur Pimpinan, unsur Staf (Kesekretariatan), unsur Pelaksana (Seksi-seksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Berikut adalah susunan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kecamatan Leuwigoong:
- Unsur Pimpinan
Camat Leuwigoong: Dra. Dedeh Rosyadah, BE.
NIP: 197105111998032004
Fungsi Utama: Memimpin, mengatur, membina, dan mengoordinasikan seluruh penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Unsur Sekretariat
Sekretaris Kecamatan: Asep Tatang Supriatna, SH.
NIP: 197907202008011005
Fungsi Utama: Membantu Camat dalam bidang administrasi pemerintahan, perencanaan (termasuk penyusunan RENJA/RKPD), keuangan, kepegawaian, serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh unit kerja.
(Sekretariat dibantu oleh beberapa Sub Bagian:)
- Kepala Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan: Dyah Agustina, S.Kom.
- Kepala Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Daerah
- Unsur Pelaksana Teknis (Seksi-Seksi)
Seksi-seksi di bawah ini bertindak sebagai pelaksana urusan teknis kewilayahan dan pelayanan langsung kepada masyarakat:
- Kepala Seksi Pemerintahan: Ahmad Miftahuddin, SP.
Fokus Tugas: Administrasi kependudukan, pembinaan pemerintahan desa, dan pertanahan.
- Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum): Ridwan Kurniawan, S.IP.
Fokus Tugas: Stabilitas wilayah, penegakan peraturan, dan pembinaan Linmas.
- Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD): Sudur Suganda, S.IP.
Fokus Tugas: Fasilitasi perekonomian desa, pembinaan lembaga kemasyarakatan, dan pengawasan pembangunan desa.
- Plt. Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra): Dyah Agustina, S.Kom.
Fokus Tugas: Pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan dasar, keagamaan, dan penanggulangan kemiskinan.
- Kepala Seksi Pelayanan Umum: Herri Hendrawan, S.Sos.
Fokus Tugas: Mengoordinasikan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) untuk perizinan dan non-perizinan dasar.