TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN LEUWIGOONG
Sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Garut, Kecamatan Leuwigoong hadir untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan di tingkat kewilayahan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Kecamatan telah diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati Garut yang berlaku.
- Tugas Pokok
Pemerintah Kecamatan Leuwigoong, yang dipimpin oleh seorang Camat, memiliki tugas pokok: Membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kerjanya.
Camat menjalankan tugas kewilayahan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung terwujudnya visi dan misi pembangunan Kabupaten Garut.
- Fungsi Strategis Kecamatan
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kecamatan Leuwigoong mempunyai fungsi-fungsi strategis sebagai berikut:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum: Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum di tingkat kewilayahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengoordinasian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum): Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Penegakan Peraturan: Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di wilayah Kecamatan Leuwigoong.
Pemberdayaan Masyarakat: Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan warga.
Pemeliharaan Prasarana Umum: Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum tingkat kecamatan.
Pembinaan Pemerintahan Desa: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang berada di wilayah administrasi Leuwigoong.
Pelayanan Publik: Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas kecamatan dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa.
- Unit Kerja
Untuk memaksimalkan fungsi pelayanannya, Pemerintah Kecamatan Leuwigoong didukung oleh Sekretariat dan beberapa Seksi yang memiliki tugas spesifik:
- Sekretariat Kecamatan
Dipimpin oleh Sekretaris Camat (Sekcam), bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kecamatan.
- Seksi Pemerintahan
Bertugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pemerintahan, termasuk fasilitasi administrasi kependudukan dan pembinaan administrasi pemerintahan desa.
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)
Bertugas mengawal stabilitas wilayah, pembinaan perlindungan masyarakat (Linmas), penegakan Perda/Perbup, serta berkoordinasi dengan unsur Muspika (TNI/Polri) dalam menjaga keamanan lingkungan.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Bertugas memfasilitasi program-program peningkatan kapasitas masyarakat, pemberdayaan ekonomi desa, pembinaan lembaga kemasyarakatan desa (BPD, LPM, PKK, Karang Taruna), serta pengawasan pemanfaatan Dana Desa.
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra)
Bertugas memfasilitasi urusan pelayanan sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan masyarakat, penanganan stunting, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.