Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

Dipublikasikan pada 2026-03-03 oleh Admin Kecamatan

Persyaratan Utama

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat yang menyatakan bahwa Anda benar warga setempat dan tergolong keluarga tidak mampu.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi E-KTP pemohon (jika SKTM diurus untuk anggota keluarga lain, misalnya anak atau orang tua, sertakan juga fotokopi E-KTP mereka jika sudah punya).

  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai Rp10.000 (biasanya draf/blanko ini disediakan di Kantor Desa/Kelurahan).

Persyaratan Tambahan (Sesuai Keperluan)

Tergantung tujuan pembuatan SKTM, pihak Desa atau Dinas Sosial biasanya akan meminta dokumen pendukung berikut:

  • Foto Kondisi Rumah: Cetak foto rumah berukuran postcard atau 4R (biasanya mencakup foto tampak depan keseluruhan, ruang tamu, kamar tidur, dan dapur/kamar mandi) sebagai bukti pendukung kondisi ekonomi.

  • Untuk Kesehatan (Rumah Sakit): Fotokopi surat rujukan dari Puskesmas, rekam medis, atau surat keterangan dirawat/rincian biaya dari Rumah Sakit.

  • Untuk Pendidikan: Surat pengantar/keterangan dari sekolah atau universitas tempat anak belajar.

  • Tanda Lunas PBB: Beberapa desa mensyaratkan fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

asset