Persyaratan Utama
-
Surat Pengantar dari RT dan RW setempat yang menyatakan bahwa Anda benar warga setempat dan tergolong keluarga tidak mampu.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi E-KTP pemohon (jika SKTM diurus untuk anggota keluarga lain, misalnya anak atau orang tua, sertakan juga fotokopi E-KTP mereka jika sudah punya).
-
Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai Rp10.000 (biasanya draf/blanko ini disediakan di Kantor Desa/Kelurahan).
Persyaratan Tambahan (Sesuai Keperluan)
Tergantung tujuan pembuatan SKTM, pihak Desa atau Dinas Sosial biasanya akan meminta dokumen pendukung berikut:
-
Foto Kondisi Rumah: Cetak foto rumah berukuran postcard atau 4R (biasanya mencakup foto tampak depan keseluruhan, ruang tamu, kamar tidur, dan dapur/kamar mandi) sebagai bukti pendukung kondisi ekonomi.
-
Untuk Kesehatan (Rumah Sakit): Fotokopi surat rujukan dari Puskesmas, rekam medis, atau surat keterangan dirawat/rincian biaya dari Rumah Sakit.
-
Untuk Pendidikan: Surat pengantar/keterangan dari sekolah atau universitas tempat anak belajar.
-
Tanda Lunas PBB: Beberapa desa mensyaratkan fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.