1. Persyaratan Pindah Keluar
Ini adalah tahap untuk mendapatkan SKPWNI dari daerah asal Anda sebelum berangkat ke daerah tujuan.
-
Kartu Keluarga (KK) Asli.
-
E-KTP Asli milik pemohon yang akan pindah.
-
Mengisi Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk).
2. Persyaratan Kedatangan
Setelah mendapatkan SKPWNI dari daerah asal, Anda harus melaporkannya ke Disdukcapil daerah tujuan agar data Anda dimasukkan dan dokumen baru (E-KTP & KK dengan alamat baru) bisa dicetak.
-
SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) dari Disdukcapil daerah asal.
-
E-KTP Asli (akan ditarik oleh Disdukcapil tujuan).
-
Mengisi Formulir F-1.03 di daerah tujuan.
-
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Penggunaan Alamat (jika di alamat baru Anda menumpang ke dalam KK orang lain atau menyewa/mengontrak rumah). Harus ditandatangani pemilik rumah/Kepala Keluarga yang ditumpangi.