Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Rekomendasi Pindah/ Datang Antar Kecamatan/ Kabupaten/ Provinsi

Dipublikasikan pada 2026-03-03 oleh Admin Kecamatan

1. Persyaratan Pindah Keluar

Ini adalah tahap untuk mendapatkan SKPWNI dari daerah asal Anda sebelum berangkat ke daerah tujuan.

  • Kartu Keluarga (KK) Asli.

  • E-KTP Asli milik pemohon yang akan pindah.

  • Mengisi Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk).

2. Persyaratan Kedatangan

Setelah mendapatkan SKPWNI dari daerah asal, Anda harus melaporkannya ke Disdukcapil daerah tujuan agar data Anda dimasukkan dan dokumen baru (E-KTP & KK dengan alamat baru) bisa dicetak.

  • SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) dari Disdukcapil daerah asal.

  • E-KTP Asli (akan ditarik oleh Disdukcapil tujuan).

  • Mengisi Formulir F-1.03 di daerah tujuan.

  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan Penggunaan Alamat (jika di alamat baru Anda menumpang ke dalam KK orang lain atau menyewa/mengontrak rumah). Harus ditandatangani pemilik rumah/Kepala Keluarga yang ditumpangi.

asset