Persyaratan Utama
-
Kartu Keluarga (KK) Asli.
-
E-KTP Asli.
-
Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk). Formulir ini biasanya disediakan di Kantor Kecamatan.
Persyaratan Tambahan (Sesuai Kondisi)
-
Jika menumpang di KK orang lain di alamat baru: Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah/Kepala Keluarga yang KK-nya akan Anda tumpangi, beserta fotokopi KK tujuan.
-
Jika mengontrak/menyewa rumah: Membawa surat pernyataan dari pemilik kontrakan/rumah sewa bahwa ia tidak keberatan alamatnya digunakan.
-
Jika Anda pindah namun anggota keluarga lain (suami/istri/anak) tetap di alamat lama: Siapkan fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan.