Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Surat Keterangan Pindah/ Datang Antar Desa/ Kelurahan

Dipublikasikan pada 2026-03-03 oleh Admin Kecamatan

Persyaratan Utama

  • Kartu Keluarga (KK) Asli.

  • E-KTP Asli.

  • Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk). Formulir ini biasanya disediakan di Kantor Kecamatan.

Persyaratan Tambahan (Sesuai Kondisi)

  • Jika menumpang di KK orang lain di alamat baru: Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah/Kepala Keluarga yang KK-nya akan Anda tumpangi, beserta fotokopi KK tujuan.

  • Jika mengontrak/menyewa rumah: Membawa surat pernyataan dari pemilik kontrakan/rumah sewa bahwa ia tidak keberatan alamatnya digunakan.

  • Jika Anda pindah namun anggota keluarga lain (suami/istri/anak) tetap di alamat lama: Siapkan fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan.

asset