1. Pembuatan KK Baru (Bagi Pasangan Baru Menikah)
Bagi Anda yang baru menikah dan ingin membuat KK yang terpisah dari orang tua:
-
Membawa KK Asli orang tua dari pihak suami dan istri (untuk memisahkan data Anda dari KK lama).
-
Fotokopi Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
-
Fotokopi KTP-el suami dan istri.
-
Catatan: Jika salah satu pasangan berasal dari luar Kabupaten Garut, wajib menyertakan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal.
2. Penambahan Anggota Keluarga
A. Karena Kelahiran:
-
KK Asli yang lama.
-
Surat Keterangan Lahir (dari Rumah Sakit, Bidan, Puskesmas, atau Desa/Kelurahan).
-
Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
B. Karena Menumpang/Pindah Datang:
-
KK Asli yang lama (KK yang akan ditumpangi).
-
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal bagi anggota yang baru datang.
3. Pengurangan Anggota Keluarga
A. Karena Kematian:
-
KK Asli yang lama.
-
Surat Keterangan Kematian (dari Desa/Kelurahan atau Rumah Sakit).
B. Karena Pindah Keluar Daerah:
-
Memerlukan proses pengurusan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) terlebih dahulu untuk mengeluarkan anggota keluarga tersebut dari KK lama.
4. Pencetakan Ulang KK karena Hilang atau Rusak
Jika KK Anda hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan pencetakan ulang:
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (wajib jika KK hilang).
-
Fisik KK yang rusak (wajib diserahkan jika alasan karena rusak).
-
Fotokopi KTP-el dari Kepala Keluarga.
5. Pembaruan/Perubahan Elemen Data KK
Jika ada data anggota keluarga yang berubah (misalnya: tingkat pendidikan anak yang baru lulus, perubahan status pekerjaan, dsb):
-
KK Asli yang lama.
-
Dokumen pendukung perubahaan data (Contoh: Fotokopi Ijazah terakhir untuk ubah pendidikan, fotokopi SK pengangkatan untuk ubah pekerjaan, dll).