Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Perekaman dan Pembuatan/ Pencetakan E-KTP

Dipublikasikan pada 2026-03-03 oleh Admin Kecamatan

1. Syarat Perekaman & Pembuatan E-KTP Baru (WNI)

Bagi yang baru pertama kali membuat E-KTP (pemula), Anda harus datang langsung untuk melakukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata).

  • Telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.

  • Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

2. Syarat Pencetakan E-KTP karena Hilang atau Rusak

Jika E-KTP Anda hilang atau fisik kartunya rusak/patah/pudar, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus jika E-KTP hilang).

  • Fisik E-KTP yang rusak (khusus jika E-KTP rusak).

3. Syarat Pencetakan E-KTP karena Perubahan Data

Jika Anda ingin mengubah elemen data di KTP (seperti pindah alamat, perubahan status perkawinan, gelar, atau pekerjaan).

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang datanya sudah diperbarui.

  • Fisik E-KTP lama (asli).

  • Dokumen pendukung/bukti perubahan data (contoh: fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai untuk perubahan status, Ijazah terakhir untuk perubahan pendidikan/gelar, atau SKPWNI untuk pindah domisili).

asset