1. Syarat Perekaman & Pembuatan E-KTP Baru (WNI)
Bagi yang baru pertama kali membuat E-KTP (pemula), Anda harus datang langsung untuk melakukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata).
-
Telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
-
Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Syarat Pencetakan E-KTP karena Hilang atau Rusak
Jika E-KTP Anda hilang atau fisik kartunya rusak/patah/pudar, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus jika E-KTP hilang).
-
Fisik E-KTP yang rusak (khusus jika E-KTP rusak).
3. Syarat Pencetakan E-KTP karena Perubahan Data
Jika Anda ingin mengubah elemen data di KTP (seperti pindah alamat, perubahan status perkawinan, gelar, atau pekerjaan).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang datanya sudah diperbarui.
-
Fisik E-KTP lama (asli).
-
Dokumen pendukung/bukti perubahan data (contoh: fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai untuk perubahan status, Ijazah terakhir untuk perubahan pendidikan/gelar, atau SKPWNI untuk pindah domisili).