Syarat Rekomendasi di Tingkat Kecamatan
-
Surat Pengantar dari Desa setempat (lokasi acara diadakan).
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab acara atau ketua panitia.
-
Proposal Kegiatan atau susunan acara (rundown) yang jelas, mencakup waktu, tempat, dan perkiraan jumlah tamu/penonton.
-
Surat Persetujuan Warga/Tetangga Sekitar yang ditandatangani dan dilampiri fotokopi KTP mereka (sangat penting jika acara menggunakan fasilitas umum, menutup jalan, atau menggunakan pengeras suara yang berpotensi mengganggu kenyamanan tetangga).
-
Surat Izin Tempat (jika lokasi acara meminjam atau menyewa tempat milik pihak lain/pemerintah).