Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Rekomendasi Izin Keramaian

Dipublikasikan pada 2026-03-03 oleh Admin Kecamatan

Syarat Rekomendasi di Tingkat Kecamatan

  • Surat Pengantar dari Desa setempat (lokasi acara diadakan).

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab acara atau ketua panitia.

  • Proposal Kegiatan atau susunan acara (rundown) yang jelas, mencakup waktu, tempat, dan perkiraan jumlah tamu/penonton.

  • Surat Persetujuan Warga/Tetangga Sekitar yang ditandatangani dan dilampiri fotokopi KTP mereka (sangat penting jika acara menggunakan fasilitas umum, menutup jalan, atau menggunakan pengeras suara yang berpotensi mengganggu kenyamanan tetangga).

  • Surat Izin Tempat (jika lokasi acara meminjam atau menyewa tempat milik pihak lain/pemerintah).

asset