1. Keterangan Domisili Perorangan (Individu)
Digunakan untuk warga yang tinggal atau kos/mengontrak di suatu wilayah, tetapi KTP-nya masih beralamat di daerah lain.
-
Surat Pengantar dari RT dan RW tempat Anda tinggal saat ini.
-
Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) asal.
-
Surat Keterangan/Persetujuan Pemilik Rumah (wajib jika Anda menyewa, mengontrak, atau ngekos).
2. Keterangan Domisili Usaha / Lembaga (SKDU / SKDP)
Digunakan untuk menerangkan lokasi berdirinya suatu usaha, yayasan, atau organisasi (biasanya diminta oleh bank untuk pembukaan rekening atas nama lembaga atau untuk pembuatan NPWP badan).
-
Surat Pengantar dari RT dan RW di lokasi bangunan usaha/lembaga tersebut berada.
-
Fotokopi E-KTP pemilik usaha atau ketua lembaga/yayasan.
-
Fotokopi Akta Pendirian (jika berbentuk PT, CV, Yayasan, atau Ormas).
-
Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat (sertifikat tanah/PBB) atau Surat Perjanjian Sewa jika gedung tersebut menyewa.
-
Surat Persetujuan Tetangga (terutama jika lokasi tersebut berada di tengah permukiman warga).