Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Keterangan Domisili

Dipublikasikan pada 2026-03-03 oleh Admin Kecamatan

1. Keterangan Domisili Perorangan (Individu)

Digunakan untuk warga yang tinggal atau kos/mengontrak di suatu wilayah, tetapi KTP-nya masih beralamat di daerah lain.

  • Surat Pengantar dari RT dan RW tempat Anda tinggal saat ini.

  • Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) asal.

  • Surat Keterangan/Persetujuan Pemilik Rumah (wajib jika Anda menyewa, mengontrak, atau ngekos).

2. Keterangan Domisili Usaha / Lembaga (SKDU / SKDP)

Digunakan untuk menerangkan lokasi berdirinya suatu usaha, yayasan, atau organisasi (biasanya diminta oleh bank untuk pembukaan rekening atas nama lembaga atau untuk pembuatan NPWP badan).

  • Surat Pengantar dari RT dan RW di lokasi bangunan usaha/lembaga tersebut berada.

  • Fotokopi E-KTP pemilik usaha atau ketua lembaga/yayasan.

  • Fotokopi Akta Pendirian (jika berbentuk PT, CV, Yayasan, atau Ormas).

  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat (sertifikat tanah/PBB) atau Surat Perjanjian Sewa jika gedung tersebut menyewa.

  • Surat Persetujuan Tetangga (terutama jika lokasi tersebut berada di tengah permukiman warga).

asset