Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Keterangan Ahli Waris

Dipublikasikan pada 2026-03-03 oleh Admin Kecamatan

Persyaratan Dokumen

  • Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan, atau Akta Kematian dari Disdukcapil atas nama pewaris (almarhum/almarhumah).

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pewaris.

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris (istri/suami dan anak-anak).

  • Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan pewaris.

  • Fotokopi Akta Kelahiran seluruh anak (untuk membuktikan status sebagai anak sah dari pewaris).

  • Draf Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah diisi dan ditempel Materai Rp10.000.

asset