Persyaratan Dokumen
-
Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan, atau Akta Kematian dari Disdukcapil atas nama pewaris (almarhum/almarhumah).
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pewaris.
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris (istri/suami dan anak-anak).
-
Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan pewaris.
-
Fotokopi Akta Kelahiran seluruh anak (untuk membuktikan status sebagai anak sah dari pewaris).
-
Draf Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah diisi dan ditempel Materai Rp10.000.