Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Penendatanganan Proposal

Dipublikasikan pada 2026-03-03 oleh Admin Kecamatan

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum dibawa ke kantor kecamatan, pastikan kelengkapan berikut sudah siap:

  • Dokumen Proposal yang Sudah Final: Proposal harus diketik rapi, dicetak, dan dijilid. Pastikan di dalamnya sudah memuat Latar Belakang, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang logis, serta Susunan Kepanitiaan/Pengurus.

  • Lembar Pengesahan: Pastikan Anda sudah membuat halaman khusus "Lembar Pengesahan" yang memuat kolom tanda tangan untuk Ketua Panitia, Sekretaris, RT, RW, Kepala Desa/Lurah, dan Camat.

  • Tanda Tangan Internal: Proposal wajib sudah ditandatangani oleh pengurus inti (Ketua dan Sekretaris panitia/organisasi) terlebih dahulu.

  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab: Biasanya fotokopi KTP Ketua Panitia atau Penanggung Jawab kegiatan.

  • Surat Keputusan (SK) Kepengurusan (Opsional): Jika proposal diajukan atas nama lembaga formal (seperti DKM Masjid, Karang Taruna, Kelompok Tani, atau Yayasan), lampirkan fotokopi SK pembentukan lembaga tersebut.

asset