Prosedur Umum untuk "Pelayanan Lain-lain"
-
Minta Surat Pengantar dari Desa terlebih dahulu.
-
Bawa berkas pendukung (KTP & KK asli + fotokopi) ke Kantor Kecamatan.
-
Sampaikan secara spesifik kepada petugas mengenai tujuan pembuatan surat agar redaksi/isi suratnya bisa disesuaikan dengan format yang diminta oleh instansi tujuan (Bank, KUA, atau Kampus).
-
Surat ditandatangani Camat dan diberi stempel basah.