Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Lain-Lainnya

Dipublikasikan pada 2026-03-03 oleh Admin Kecamatan

Prosedur Umum untuk "Pelayanan Lain-lain"

  1. Minta Surat Pengantar dari Desa terlebih dahulu.

  2. Bawa berkas pendukung (KTP & KK asli + fotokopi) ke Kantor Kecamatan.

  3. Sampaikan secara spesifik kepada petugas mengenai tujuan pembuatan surat agar redaksi/isi suratnya bisa disesuaikan dengan format yang diminta oleh instansi tujuan (Bank, KUA, atau Kampus).

  4. Surat ditandatangani Camat dan diberi stempel basah.

asset