Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut melaksanakan monitoring Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tingkat Kecamatan Leuwigoong pada Kamis, 23 Juli 2026, bertempat di Aula Kecamatan Leuwigoong. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan PBB di tingkat kecamatan dan desa.
Monitoring dilakukan untuk meninjau perkembangan pengelolaan PBB sekaligus memperkuat koordinasi antara Bapenda Kabupaten Garut, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung ketertiban administrasi, kesesuaian data objek dan subjek pajak, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, berbagai kendala dalam pengelolaan PBB diharapkan dapat diidentifikasi sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Pengelolaan data yang tertib dan akurat menjadi unsur penting dalam mendukung penyampaian informasi perpajakan, pelayanan kepada wajib pajak, dan pencapaian target pendapatan daerah.
Kegiatan monitoring juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petugas mengenai tanggung jawab administrasi dan pentingnya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Bapenda Kabupaten Garut dan seluruh pemerintah desa, memperkuat disiplin dalam pengelolaan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, tertib, transparan, dan berkelanjutan.