Camat Leuwigoong menghadiri kegiatan Gerakan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tikus pada Jumat, 24 Juli 2026, mulai pukul 07.30 WIB di Kampung Ciseureuh RT 01 RW 15, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Garut sebagai respons atas meningkatnya serangan hama tikus di wilayah Kabupaten Garut.
Gerakan pengendalian dilaksanakan untuk membantu menekan gangguan hama tikus yang berpotensi merusak tanaman dan memengaruhi produktivitas pertanian. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, petugas pertanian, penyuluh, dan para petani dalam melaksanakan penanganan secara terpadu.
Berdasarkan undangan, kegiatan melibatkan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Camat Leuwigoong, Camat Cibiuk, Kapolsek Leuwigoong, Danramil 1109/Leles, UPT Pertanian Wilayah VI dan VII, koordinator pengendali OPT, serta koordinator penyuluh. Kepala desa, penyuluh pertanian lapangan, petugas pengendali OPT, dan petani dari beberapa wilayah di Kecamatan Leuwigoong dan Kecamatan Cibiuk.
Kehadiran Camat Leuwigoong merupakan bentuk dukungan pemerintah kecamatan terhadap perlindungan sektor pertanian dan penguatan ketahanan pangan. Pengendalian hama secara terkoordinasi diharapkan dapat membantu melindungi tanaman, mengurangi risiko kerugian petani, serta menjaga keberlanjutan kegiatan pertanian. Informasi mengenai metode pengendalian, luas lahan yang ditangani, dan hasil kegiatan belum tersedia sehingga tidak dicantumkan dalam berita.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Garut, pemerintah desa, petugas pertanian, dan kelompok tani, memperkuat disiplin dalam pemantauan serta penanganan gangguan tanaman, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, responsif, terpadu, dan berkelanjutan.