Camat Leuwigoong menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Karanganyar Tahun Anggaran 2027 pada Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan perencanaan tahunan untuk menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Desa Karanganyar.
Musdes dilaksanakan sebagai forum untuk menghimpun dan membahas kebutuhan serta usulan masyarakat yang akan menjadi bahan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027. Melalui proses musyawarah, setiap rencana diharapkan dapat disusun secara partisipatif dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kewenangan desa, kemampuan anggaran, serta keberlanjutan program pembangunan.
Kehadiran Camat Leuwigoong menjadi bagian dari pembinaan dan koordinasi pemerintah kecamatan terhadap proses perencanaan pembangunan desa. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan unsur masyarakat. Informasi mengenai tempat pelaksanaan, susunan peserta, daftar usulan, dan hasil kesepakatan Musdes belum tersedia sehingga tidak dicantumkan dalam berita.
RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan program dan anggaran pemerintah desa. Perencanaan yang tertib, transparan, dan didukung data akurat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta kualitas pelayanan publik di Desa Karanganyar.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Desa Karanganyar dan seluruh pemangku kepentingan, memperkuat disiplin dalam proses perencanaan serta pelaksanaan program, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.