Camat Leuwigoong mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbang Desa Sindangsari pada Rabu, 14 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan yang bertempat di GOR Desa Sindangsari tersebut diselenggarakan dalam rangka membahas dan menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
Musrenbang desa melibatkan berbagai unsur kelembagaan dan masyarakat, meliputi Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Badan Usaha Milik Desa, P3A Mitra Cai, Majelis Ulama Indonesia tingkat desa, Tim Penggerak PKK, para ketua RW, kader posyandu, serta bidan desa. Unsur TNI, Polri, dan pendamping desa juga diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Kegiatan ini menjadi forum perencanaan partisipatif untuk membahas rancangan program dan kegiatan pembangunan desa pada tahun anggaran 2027. Melalui musyawarah tersebut, unsur pemerintah desa, kelembagaan desa, dan masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan kebutuhan serta menentukan prioritas pembangunan sesuai kondisi Desa Sindangsari.
Kehadiran Camat Leuwigoong merupakan bentuk dukungan pemerintah kecamatan terhadap proses perencanaan pembangunan di tingkat desa. Koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan unsur masyarakat diperlukan untuk mendukung penyusunan perencanaan yang terarah, partisipatif, dan selaras dengan program pemerintah daerah.
Musrenbang Desa Sindangsari diharapkan menghasilkan perencanaan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat dan menjadi dasar pelaksanaan program desa pada tahun 2027. Proses perencanaan yang melibatkan berbagai unsur juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.