Camat Leuwigoong menghadiri sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dirangkaikan dengan peluncuran Aplikasi Makarti pada Kamis, 25 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penertiban tata kelola Barang Milik Daerah. Melalui kegiatan ini, perangkat daerah diharapkan memperoleh pemahaman yang selaras mengenai rancangan ketentuan pemanfaatan aset daerah serta tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pengelolaan BMD yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peluncuran Aplikasi Makarti menjadi bagian dari upaya mendukung pengelolaan aset daerah melalui pemanfaatan sistem informasi. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu proses administrasi, pendataan, pemantauan, dan pengendalian pemanfaatan Barang Milik Daerah secara lebih efektif dan terintegrasi.
Keikutsertaan Camat Leuwigoong dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kecamatan terhadap penguatan tata kelola aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Informasi yang diperoleh melalui sosialisasi diharapkan dapat menjadi dasar dalam meningkatkan ketertiban administrasi dan pemanfaatan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Garut serta perangkat daerah terkait, memperkuat disiplin dalam pengelolaan aset dan administrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.