Kecamatan Leuwigoong menerima pendampingan pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun 2027 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Camat Leuwigoong.
Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menugaskan Agus Saepudin, S.IP. dan Yuyul Naziyulloh, S.IP. untuk mendampingi Kecamatan Leuwigoong dalam pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun 2027. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya mendukung penerapan manajemen risiko di lingkungan pemerintahan kecamatan.
Pelaksanaan manajemen risiko diperlukan untuk membantu perangkat daerah mengenali berbagai risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Melalui proses tersebut, risiko dapat dikelola secara terencana sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan Leuwigoong.
Pendampingan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut mendukung penguatan tata kelola pemerintahan, pengendalian pelaksanaan program, dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dalam mempersiapkan pelaksanaan Manajemen Risiko Kecamatan Leuwigoong Tahun 2027.
Penerapan manajemen risiko yang terarah diharapkan dapat mendukung kelancaran program pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Leuwigoong.