Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Reviu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026 pada Senin, 28 September 2026, pukul 11.30 WIB, bertempat di Ruang Camat Leuwigoong. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan untuk mendukung penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang tertib serta sesuai dengan ketentuan.
Reviu dilaksanakan untuk menelaah kesesuaian antara rencana program, kegiatan, kebutuhan anggaran, dan dokumen pendukung yang telah disiapkan. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa perencanaan anggaran disusun secara cermat, konsisten, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara Inspektorat Daerah dan Kecamatan Leuwigoong dalam mengidentifikasi bagian dokumen yang masih memerlukan penyempurnaan. Melalui reviu, potensi ketidaksesuaian administrasi dapat diketahui lebih awal sehingga perbaikan dapat dilakukan sebelum dokumen anggaran ditetapkan dan dilaksanakan.
Hasil reviu diharapkan dapat mendukung pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian sasaran program. Pengelolaan anggaran yang baik memiliki peran penting dalam memastikan program pemerintahan dan pelayanan publik dapat dilaksanakan secara efektif.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Inspektorat Daerah dan perangkat daerah terkait, memperkuat disiplin dalam proses perencanaan serta pengelolaan anggaran, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.