Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Kasi PMD Kecamatan Leuwigoong Hadiri Sosialisasi Kebijakan Akhir Tahun Anggaran 2026

Dipublikasikan pada 2026-11-04 oleh Admin Kecamatan
berita-image

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Leuwigoong menghadiri sosialisasi Surat Edaran Bupati Garut tentang langkah-langkah kebijakan akhir Tahun Anggaran 2026. Kegiatan untuk perangkat daerah kecamatan dilaksanakan pada Rabu, 4 November 2026, mulai pukul 09.00 WIB di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang Nomor 3, Kecamatan Garut Kota.

Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 900.1.7.1/6098/BPKAD tanggal 29 Oktober 2026 tentang Langkah-Langkah Kebijakan Akhir Tahun Anggaran 2026. Surat edaran memuat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pengguna anggaran dan pengelola keuangan guna mendukung kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran.

Kegiatan sosialisasi menjadi sarana penyampaian informasi dan penyamaan pemahaman mengenai kebijakan pengelolaan anggaran menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2026. Pemahaman terhadap kebijakan tersebut diperlukan untuk mendukung ketertiban administrasi, kelancaran pelaksanaan kegiatan, dan penyelesaian pertanggungjawaban keuangan perangkat daerah.

Keikutsertaan perwakilan Kecamatan Leuwigoong dalam kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut. Informasi yang diperoleh melalui sosialisasi dapat menjadi bahan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan akhir tahun anggaran di lingkungan Kecamatan Leuwigoong.

Pengelolaan anggaran yang tertib dan sesuai ketentuan diperlukan untuk menunjang kelancaran program pemerintah daerah. Upaya tersebut pada akhirnya turut mendukung peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 


Kembali
asset