Kecamatan Leuwigoong melaksanakan kegiatan fasilitasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil audit pengelolaan keuangan dan aset desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 4 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Leuwigoong. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan desa.
Kegiatan ini bertujuan memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi yang tercantum dalam hasil audit. Melalui fasilitasi tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat menindaklanjuti setiap rekomendasi secara tertib, tepat waktu, dan didukung dengan dokumen administrasi yang sesuai.
Pemantauan tindak lanjut juga menjadi sarana koordinasi untuk mengidentifikasi bagian yang telah diselesaikan serta hal-hal yang masih memerlukan perbaikan. Pengelolaan keuangan dan aset desa yang tertib diperlukan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan sumber daya desa sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai desa peserta, unsur yang hadir, jumlah rekomendasi, dan hasil pemantauan belum tersedia sehingga tidak dicantumkan dalam berita.
Tindak lanjut rekomendasi hasil audit diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan dan aset desa secara berkelanjutan. Administrasi yang tertata dan pengelolaan aset yang akurat turut mendukung pelaksanaan program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait, memperkuat disiplin dalam pengelolaan keuangan dan aset, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.