Kecamatan Leuwigoong mengikuti Evaluasi Kematangan Manajemen Risiko Perangkat Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan evaluasi pengelolaan risiko pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Leuwigoong menugaskan Dyah Agustina, S.Kom. selaku Kepala Subbagian Umum, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan serta Risep Praja Nurhakim, S.Kom. selaku Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi. Penugasan dilakukan untuk mengikuti rangkaian evaluasi serta menyiapkan data, dokumen, dan informasi pendukung yang diperlukan.
Pelaksanaan evaluasi mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dan Surat Inspektur Daerah Kabupaten Garut Nomor 700/1230/Insp tanggal 30 September 2026 tentang Evaluasi Kematangan Manajemen Risiko Perangkat Daerah Tahun 2026. Para peserta juga ditugaskan membawa perangkat kerja serta dokumen dan data pendukung untuk menunjang kelancaran kegiatan.
Keikutsertaan Kecamatan Leuwigoong dalam evaluasi ini diharapkan mendukung penguatan penerapan manajemen risiko dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemerintahan. Pengelolaan risiko yang terarah diperlukan untuk membantu perangkat daerah mengidentifikasi potensi kendala serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah kegiatan selesai, pegawai yang ditugaskan berkewajiban menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat Leuwigoong. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban sekaligus bahan tindak lanjut dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kecamatan Leuwigoong.