Kegiatan Pendistribusian Logistik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Kecamatan Leuwigoong kepada kolektor desa se-Kecamatan Leuwigoong dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026, pukul 13.00 WIB di Ruang Kasi Pemerintahan Kecamatan Leuwigoong. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi dalam mendukung kelancaran pengelolaan PBB-P2 di tingkat desa.
Pendistribusian logistik tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan administrasi terkait PBB-P2 dapat diterima oleh para kolektor desa. Melalui kegiatan ini, proses pelayanan dan pengelolaan pajak di wilayah Kecamatan Leuwigoong diharapkan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Bertempat di Ruang Kasi Pemerintahan, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara unsur kecamatan dan kolektor desa. Koordinasi tersebut dinilai penting agar setiap desa memiliki kesiapan dalam melaksanakan tugas pendataan, penyampaian informasi, serta pelayanan yang berkaitan dengan PBB-P2 kepada masyarakat.
Selain mendukung tertib administrasi, pendistribusian logistik PBB-P2 juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Peran kolektor desa menjadi penting karena berada di garis depan dalam membantu kelancaran pelayanan dan komunikasi kepada wajib pajak di tingkat desa.
Melalui kegiatan Pendistribusian Logistik PBB-P2 dari Kecamatan Leuwigoong ke Kolektor Desa se-Kecamatan Leuwigoong ini, diharapkan pelaksanaan administrasi perpajakan daerah dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan akuntabel. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Kecamatan Leuwigoong dalam mendukung pelayanan masyarakat serta optimalisasi pengelolaan PBB-P2 di wilayahnya.