Pemerintah Desa Dungusiku melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 pada Rabu, 15 Juli 2026, bertempat di GOR Desa Dungusiku. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk menentukan arah kebijakan dan prioritas program pada tahun anggaran berikutnya.
Musyawarah Desa bertujuan menghimpun dan membahas berbagai kebutuhan serta usulan masyarakat sebagai bahan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027. Melalui forum tersebut, rencana kegiatan desa diharapkan dapat disusun secara partisipatif dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, kewenangan desa, kemampuan anggaran, serta kesinambungan program pembangunan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan unsur masyarakat yang terlibat. Pembahasan secara terbuka diperlukan agar setiap usulan dapat dipertimbangkan berdasarkan tingkat kepentingan, manfaat, dan kesesuaiannya dengan kondisi Desa Dungusiku. Informasi mengenai jumlah peserta, unsur yang hadir, daftar usulan, dan hasil kesepakatan belum tersedia sehingga tidak dicantumkan.
RKPDes merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penyusunan program dan anggaran pemerintah desa. Perencanaan yang tertib, transparan, dan didukung data akurat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta kualitas pelayanan publik di Desa Dungusiku.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Desa Dungusiku dan seluruh pemangku kepentingan, memperkuat disiplin dalam proses perencanaan serta pelaksanaan program, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.