Pemerintah Kecamatan Leuwigoong melaksanakan pembahasan hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Jumat, 2 Oktober 2026, mulai pukul 10.20 WIB di Ruang Camat Kecamatan Leuwigoong. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan dan penerimaan PBB-P2 di wilayah Kecamatan Leuwigoong.
Pembahasan dilaksanakan untuk meninjau perkembangan realisasi penerimaan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2. Berdasarkan laporan sementara hingga 18 September 2026, target PBB-P2 Kecamatan Leuwigoong sebesar Rp1.045.748.083 dengan realisasi Rp476.324.007 atau 45,55 persen. Kekurangan terhadap target tercatat sebesar Rp569.424.076.
Capaian penerimaan pada delapan desa menunjukkan perkembangan yang berbeda. Desa Dungusiku mencatat realisasi 80,51 persen, disusul Desa Margacinta 60,65 persen, Desa Leuwigoong 56,46 persen, Desa Tambaksari 49,34 persen, Desa Karanganyar 42,66 persen, Desa Margahayu 41,92 persen, Desa Karangsari 29,95 persen, dan Desa Sindangsari 10,80 persen.
Pembahasan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam meningkatkan ketertiban administrasi, memperbarui data objek maupun subjek pajak, serta menyampaikan informasi pembayaran kepada masyarakat.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait, memperkuat disiplin dalam pengelolaan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.