Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Pembina Posyandu dan Kader Posyandu Desa dan Kelurahan di Kabupaten Garut dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026, bertempat di Aula Kecamatan Leuwigoong. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kemampuan unsur pelaksana Posyandu dalam mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut membahas kebijakan transformasi Posyandu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Peserta juga memperoleh materi mengenai penguatan peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan serta revitalisasi Posyandu melalui Tim Pembina Posyandu.
Rangkaian kegiatan meliputi registrasi peserta, pembukaan, penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, serta penutupan. Forum diskusi memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperjelas tugas dan peran masing-masing dalam mendukung pelaksanaan enam bidang Standar Pelayanan Minimal melalui Posyandu.
Peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Tim Pembina Posyandu, pemerintah desa, kader Posyandu, dan unsur terkait lainnya. Pemahaman yang selaras diperlukan agar kegiatan Posyandu dapat dilaksanakan secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pelayanan dasar yang semakin mudah dijangkau.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Garut, pemerintah desa, kader Posyandu, dan seluruh pihak terkait, memperkuat disiplin dalam pelaksanaan kegiatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, responsif, terpadu, dan berkelanjutan.