Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut melaksanakan sosialisasi mengenai cukai dan hasil tembakau pada Rabu, 30 September 2026, pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Satpol PP Kecamatan Leuwigoong sebagai bagian dari penyampaian informasi dan penguatan koordinasi di tingkat kewilayahan.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai ketentuan cukai yang berkaitan dengan hasil tembakau. Pemahaman tersebut diperlukan untuk mendukung penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat serta membantu upaya pencegahan peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara Satpol PP Kabupaten Garut dan Satpol PP Kecamatan Leuwigoong. Melalui koordinasi tersebut, aparatur kewilayahan diharapkan dapat mengenali informasi dasar mengenai produk tembakau ilegal dan menyampaikan temuan kepada instansi berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
Sosialisasi diharapkan mendukung peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan produk hasil tembakau ilegal.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan BPBD Kabupaten Garut, pemerintah desa, dan seluruh unsur terkait, memperkuat disiplin dalam pemantauan serta pelaporan kondisi wilayah, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, tanggap, terpadu, dan berkelanjutan.