Sekretaris Kecamatan Leuwigoong bersama Kepala Seksi Pemerintahan melaksanakan monitoring capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Desa Margahayu pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 08.30 hingga 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Margahayu sesuai jadwal monitoring PBB-P2 tingkat Kecamatan Leuwigoong Tahun 2026.
Monitoring dilaksanakan sebagai bagian dari intensifikasi pemungutan PBB-P2 setelah realisasi tingkat Kecamatan Leuwigoong tercatat sebesar Rp476.324.007 atau 45,55 persen. Kegiatan ini bertujuan meninjau perkembangan penerimaan, mengidentifikasi kendala pemungutan, serta mendorong percepatan pencapaian target pajak di tingkat desa.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa diarahkan untuk meningkatkan komunikasi dengan kolektor PBB dan masyarakat wajib pajak. Pemerintah desa juga perlu memastikan seluruh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang telah disampaikan kepada wajib pajak serta melakukan pengawasan terhadap kolektor yang capaian realisasinya masih memerlukan peningkatan.
Kolektor PBB Desa Margahayu diminta membawa bukti penyetoran PBB ke bank dan bukti penarikan pajak dari wajib pajak sebagai bahan monitoring. Pemeriksaan dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung ketertiban administrasi, transparansi penerimaan, serta penyusunan langkah tindak lanjut sesuai kondisi di lapangan.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Desa Margahayu dan perangkat daerah terkait, memperkuat disiplin dalam pengelolaan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.