Sekretaris Kecamatan Leuwigoong bersama Kepala Seksi Pemerintahan melaksanakan monitoring realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Desa Karanganyar pada Senin, 28 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Karanganyar tersebut menjadi bagian dari pembinaan dan evaluasi pengelolaan pajak daerah di tingkat desa.
Berdasarkan laporan sementara realisasi PBB-P2 sampai dengan 18 September 2026 pukul 16.00 WIB, Desa Karanganyar memiliki 3.789 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dengan target penerimaan sebesar Rp120.537.350. Realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp51.422.517 atau 42,66 persen, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp69.114.833.
Monitoring dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan penerimaan sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Leuwigoong dan Pemerintah Desa Karanganyar dalam mendorong peningkatan capaian penerimaan sebelum berakhirnya tahun pajak.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah desa diharapkan terus meningkatkan ketertiban administrasi, memperbarui data objek dan subjek pajak, serta menyampaikan informasi pembayaran secara jelas kepada masyarakat. Pengelolaan PBB-P2 yang tertib dan transparan diperlukan untuk mendukung pendapatan daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Desa Karanganyar dan perangkat daerah terkait, memperkuat disiplin dalam pengelolaan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.