Kegiatan koordinasi dan sosialisasi pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 13.30 hingga 15.30 WIB di Aula Papandayan Lantai 2, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Direktorat Jenderal Pajak.
Sosialisasi tersebut membahas pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian informasi kepada pimpinan wajib pajak dan petugas yang menangani perpajakan agar memiliki pemahaman yang selaras mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan koordinasi tersebut, peserta diharapkan semakin memahami tanggung jawab bendahara atau pengelola perpajakan dalam melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak instansi pemerintah. Pemahaman yang baik diperlukan untuk mendukung ketertiban administrasi, mengurangi risiko kesalahan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan instansi pemerintah.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara KPP Pratama Garut dan instansi pemerintah dalam menangani berbagai kebutuhan informasi perpajakan. Koordinasi yang berkelanjutan mendukung pengelolaan keuangan pemerintah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kecamatan Leuwigoong berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan KPP Pratama Garut dan perangkat daerah terkait, memperkuat disiplin aparatur dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, tertib, transparan, dan berkelanjutan.